SIMALUNGUN – Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian Polres Simalungun dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengantisipasi munculnya titik api sejak dini. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Manggala Agni Daops II Pematangsiantar melakukan patroli sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di kawasan yang dinilai memiliki potensi terjadinya Karhutla, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. Dalam pelaksanaannya, turut terlibat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., beserta personel Opsnal Unit II Sat Reskrim. Tim kepolisian juga bersinergi dengan Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, Maralo Tambun, bersama sejumlah personel di lapangan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Menurutnya, upaya pencegahan melalui patroli, sambang, dan komunikasi langsung dengan masyarakat merupakan bagian dari tindakan preemtif dan preventif Polri.
Sebelum melaksanakan patroli, personel Sat Reskrim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Manggala Agni Daops II Pematangsiantar. Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat sinergi serta menyatukan langkah dalam mengantisipasi ancaman Karhutla. Selanjutnya, tim gabungan menyisir sejumlah kawasan hutan dan lingkungan permukiman warga yang berada di sekitar area yang berpotensi terdampak kebakaran.
Di tengah kegiatan, petugas menyampaikan sejumlah pesan penting kepada warga. Masyarakat diminta tidak membuka ataupun mengolah lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Warga juga diingatkan untuk lebih berhati-hati terhadap sumber api, termasuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di kawasan hutan maupun lahan yang memiliki kondisi kering dan mudah terbakar.
Petugas turut menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, sementara kerusakan kawasan hutan dapat berdampak terhadap ekosistem serta perekonomian warga. Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan.
Untuk memperluas jangkauan imbauan, personel gabungan membagikan sekaligus memasang stiker pencegahan Karhutla di sejumlah titik yang mudah terlihat. Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam melakukan deteksi dini dengan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian, pemerintah setempat, atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran. Dari kegiatan tersebut, komunikasi antara petugas dan masyarakat berjalan baik serta mendapat respons positif dari warga.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan rawan Karhutla akan terus dilakukan secara berkala. Polres Simalungun juga akan memperkuat kerja sama dengan TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, instansi kehutanan, Manggala Agni, dan masyarakat. Selain mengutamakan pencegahan, kepolisian memastikan tindakan penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Humas Polres Simalungun
Editor: Zulfandi Kusnomo







Tidak ada komentar:
Posting Komentar