![]() |
| Keterangan Foto: GMKI dan GMNI mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Polres Simalungun terkait penanganan narkoba dan kriminalitas. |
SIMALUNGUN — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun. Desakan tersebut terutama diarahkan pada fungsi Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal yang dinilai memiliki peran strategis dalam penanganan persoalan keamanan dan kriminalitas di wilayah hukum Simalungun.
GMKI dan GMNI menyampaikan bahwa desakan itu didasarkan pada data penanganan perkara yang dipublikasikan Polres Simalungun. Sepanjang 2025, Polres Simalungun mencatat pengungkapan 219 kasus narkotika dengan 277 tersangka. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 yang mencatat 201 kasus dengan 231 tersangka. Menurut kedua organisasi mahasiswa tersebut, perkembangan angka itu perlu menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika berjalan efektif.
Perhatian semakin besar setelah memasuki 2026. Pada periode Januari hingga April 2026, Polres Simalungun mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka. Pada periode yang sama tahun sebelumnya tercatat 54 kasus dengan 78 tersangka. Dengan demikian, terdapat kenaikan 20 kasus atau sekitar 37,03 persen, sementara jumlah tersangka meningkat sekitar 16,67 persen. GMKI dan GMNI menilai tren tersebut layak menjadi perhatian serius karena pengungkapan perkara seharusnya berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai peredaran narkotika.
Selain persoalan narkoba, kedua organisasi mahasiswa itu juga menyoroti kejahatan konvensional yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Pada Semester I 2026, Polres Simalungun bersama jajaran Polsek mengungkap 43 perkara kejahatan 3C dengan 69 tersangka. Perkara tersebut terdiri dari 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, mengatakan evaluasi terhadap jajaran kepolisian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan indikator kinerja yang jelas. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara memang merupakan bagian dari tugas kepolisian yang patut diapresiasi, tetapi peningkatan kasus juga harus menjadi bahan untuk mengukur efektivitas pencegahan, kemampuan mendeteksi jaringan, kecepatan merespons laporan masyarakat serta kualitas penanganan perkara.
“Kami tidak meminta Kapolda Sumut mengambil keputusan hanya berdasarkan satu angka. Kami meminta evaluasi yang menyeluruh. Tetapi peningkatan kasus narkoba sebesar 37,03 persen pada Januari-April 2026 harus dijadikan salah satu indikator penting untuk menguji efektivitas strategi pemberantasan narkoba di Simalungun,” ujar Yova.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Nicholas Gurning, menilai tingginya angka perkara narkotika harus dipandang sebagai alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong agar pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada jumlah tersangka yang diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Penangkapan demi penangkapan terus terjadi, tetapi peredaran narkotika masih menjadi persoalan. Karena itu, yang harus dibongkar adalah jaringan, pemasok, pengendali dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar,” tegas Nicholas.
GMKI dan GMNI kemudian meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi total terhadap Polres Simalungun, termasuk evaluasi khusus terhadap Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim berdasarkan ukuran kinerja yang terukur. Mereka juga meminta agar tindakan pergantian atau pencopotan pejabat dilakukan apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan adanya ketidakmampuan memenuhi standar kinerja atau ditemukan pelanggaran disiplin, etik maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kedua organisasi mendesak adanya transparansi data penanganan narkotika dan kriminalitas secara berkala agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial secara objektif. Mereka menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan harus mengedepankan pencegahan, deteksi dini, patroli, penindakan profesional, penyidikan berkualitas serta pelayanan cepat kepada masyarakat.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar