![]() |
| Keterangan Foto: Lokasi yang diduga menjadi area aktivitas Galian C di Huta 7 Nagori Dolok Hataran, Simalungun. (Ilustrasi by AI) |
SIMALUNGUN — Dugaan adanya aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut disebut berada di wilayah Dusun Huta 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan peninjauan kru media pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, kru media menemukan lokasi yang disebut masyarakat sebagai tempat aktivitas Galian C.
Kru media melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menggali informasi dari masyarakat sekitar. Dari hasil penelusuran, keberadaan area yang disebut sebagai lokasi Galian C memang ditemukan. Namun, terkait status perizinan kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta perizinan.
Sejumlah masyarakat yang ditemui kru media menyampaikan keberatan terhadap keberadaan aktivitas tersebut. Warga mengaku aktivitas Galian C diduga telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan akses jalan yang mereka gunakan sehari-hari. Menurut keterangan warga, jalan di kawasan tersebut mengalami kerusakan parah sehingga dinilai mengganggu dan merugikan masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama.
Ketika kru media mempertanyakan mengenai pihak yang disebut-sebut memiliki atau mengelola aktivitas Galian C tersebut, salah seorang warga menyebut nama Robinson Bakara. Menurut keterangan warga tersebut, Robinson Bakara disebut berdomisili di Marihat Landbow. Informasi tersebut merupakan keterangan yang diperoleh kru media dari masyarakat di lokasi dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Tidak hanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola, masyarakat juga memberikan keterangan mengenai lamanya aktivitas tersebut berlangsung. Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa Galian C tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Meski demikian, informasi mengenai durasi kegiatan maupun legalitasnya masih perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPP LSM BOPPAN RI. Tuandi Sianipar meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas Galian C di wilayah tersebut. Ia menyebut pihak kepala desa, camat, Satpol PP, Polres Simalungun, serta dinas terkait bidang pertambangan dan perizinan perlu segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Tuandi Sianipar juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan surat secara tertulis melalui DDP LSM BOPPAN RI kepada instansi-instansi terkait. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila terbukti merugikan masyarakat maupun melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas Galian C tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan ilegal sebelum adanya pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi berwenang. Kru media juga belum mendapatkan tanggapan langsung dari Robinson Bakara terkait keterangan masyarakat yang menyebut namanya. Berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk memeriksa legalitas kegiatan dan menindaklanjuti keluhan warga mengenai kerusakan akses jalan.
Laporan: Tim Forum Berita
Editor: Zulfandi Kusnomo







Tidak ada komentar:
Posting Komentar