Pedoman Pemberitaan
Media Siber
Pedoman pengelolaan media siber sebagai bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang Lingkup
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Pencabutan Berita
Iklan
Hak Cipta
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui
ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers







Tidak ada komentar:
Posting Komentar