![]() |
| Keterangan foto: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). -ANTARA |
Jakarta -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam penguatan standar kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak sejalan dengan prinsip konstitusional dalam UUD 1945.
Keputusan yang dibacakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) itu tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga membawa implikasi luas terhadap cara negara memandang kritik publik. MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti bahwa rumusan kata “menghina” dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dalam praktik penegakan hukum, sehingga rawan digunakan secara tidak proporsional terhadap ekspresi warga, termasuk kritik politik dan akademik.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa yang sejak awal mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Mereka menilai norma yang diuji dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan tindakan penghinaan, terutama dalam konteks demokrasi yang dinamis.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perluasan makna “pemerintah” hingga mencakup lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan MK sendiri, dinilai berpotensi memperluas objek perlindungan secara berlebihan. Hal ini membuat ruang kritik terhadap lembaga negara menjadi rentan tertekan oleh ancaman pidana.
MK juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah dan lembaga negara semestinya berada dalam posisi yang terbuka terhadap evaluasi publik. Tanpa perlindungan yang kuat terhadap kebebasan berpendapat, akan muncul efek ketakutan (chilling effect) yang dapat menghambat partisipasi warga dalam ruang demokrasi.
Lebih jauh, Mahkamah mengingatkan bahwa putusan ini juga memiliki kesinambungan dengan putusan-putusan sebelumnya yang telah membatalkan norma serupa dalam KUHP lama. MK menegaskan bahwa substansi yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dihidupkan kembali dalam bentuk pengaturan baru dengan materi yang sejenis.
Dengan putusan ini, MK sekaligus mengirimkan pesan konstitusional bahwa reformasi hukum pidana harus selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Negara tetap memiliki kewenangan mengatur ketertiban umum, namun tidak boleh sampai mengorbankan ruang kritik yang menjadi bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Laporan: Tim Forum Berita
Editor: Zulfandi Kusnomo






