Portal berita independen · Informasi aktual setiap hari
TERKINI
Memuat berita terbaru...

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Dinilai Perkuat Kebebasan Berekspresi Warga Negara

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Dinilai Perkuat Kebebasan Berekspresi Warga Negara

 

Keterangan foto: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). -ANTARA

Jakarta  -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam penguatan standar kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak sejalan dengan prinsip konstitusional dalam UUD 1945.


Keputusan yang dibacakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) itu tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga membawa implikasi luas terhadap cara negara memandang kritik publik. MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti bahwa rumusan kata “menghina” dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dalam praktik penegakan hukum, sehingga rawan digunakan secara tidak proporsional terhadap ekspresi warga, termasuk kritik politik dan akademik.


Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa yang sejak awal mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Mereka menilai norma yang diuji dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan tindakan penghinaan, terutama dalam konteks demokrasi yang dinamis.


Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perluasan makna “pemerintah” hingga mencakup lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan MK sendiri, dinilai berpotensi memperluas objek perlindungan secara berlebihan. Hal ini membuat ruang kritik terhadap lembaga negara menjadi rentan tertekan oleh ancaman pidana.


MK juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah dan lembaga negara semestinya berada dalam posisi yang terbuka terhadap evaluasi publik. Tanpa perlindungan yang kuat terhadap kebebasan berpendapat, akan muncul efek ketakutan (chilling effect) yang dapat menghambat partisipasi warga dalam ruang demokrasi.


Lebih jauh, Mahkamah mengingatkan bahwa putusan ini juga memiliki kesinambungan dengan putusan-putusan sebelumnya yang telah membatalkan norma serupa dalam KUHP lama. MK menegaskan bahwa substansi yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dihidupkan kembali dalam bentuk pengaturan baru dengan materi yang sejenis.


Dengan putusan ini, MK sekaligus mengirimkan pesan konstitusional bahwa reformasi hukum pidana harus selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Negara tetap memiliki kewenangan mengatur ketertiban umum, namun tidak boleh sampai mengorbankan ruang kritik yang menjadi bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.


Laporan: Tim Forum Berita 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

FORUM BERITA

Kumpulan Berita Sesuai Fakta

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Sidebar

BUMNag Pariksabungan Berhenti Beroperasi, Kejelasan Modal dan Honorarium Kini Jadi Sorotan Warga

Keterangan Foto: Suasana Kantor Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, yang menjadi lokasi pemberitaan terka...

Cari Blog Ini

Games

Berita Pilihan

Berita Kriminal

Notification

Jelajahi

Tag Terpopuler

Minggu, 30 Agustus 2026

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Dinilai Perkuat Kebebasan Berekspresi Warga Negara

 

Keterangan foto: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). -ANTARA

Jakarta  -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam penguatan standar kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak sejalan dengan prinsip konstitusional dalam UUD 1945.


Keputusan yang dibacakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) itu tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga membawa implikasi luas terhadap cara negara memandang kritik publik. MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti bahwa rumusan kata “menghina” dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dalam praktik penegakan hukum, sehingga rawan digunakan secara tidak proporsional terhadap ekspresi warga, termasuk kritik politik dan akademik.


Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa yang sejak awal mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Mereka menilai norma yang diuji dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan tindakan penghinaan, terutama dalam konteks demokrasi yang dinamis.


Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perluasan makna “pemerintah” hingga mencakup lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan MK sendiri, dinilai berpotensi memperluas objek perlindungan secara berlebihan. Hal ini membuat ruang kritik terhadap lembaga negara menjadi rentan tertekan oleh ancaman pidana.


MK juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah dan lembaga negara semestinya berada dalam posisi yang terbuka terhadap evaluasi publik. Tanpa perlindungan yang kuat terhadap kebebasan berpendapat, akan muncul efek ketakutan (chilling effect) yang dapat menghambat partisipasi warga dalam ruang demokrasi.


Lebih jauh, Mahkamah mengingatkan bahwa putusan ini juga memiliki kesinambungan dengan putusan-putusan sebelumnya yang telah membatalkan norma serupa dalam KUHP lama. MK menegaskan bahwa substansi yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dihidupkan kembali dalam bentuk pengaturan baru dengan materi yang sejenis.


Dengan putusan ini, MK sekaligus mengirimkan pesan konstitusional bahwa reformasi hukum pidana harus selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Negara tetap memiliki kewenangan mengatur ketertiban umum, namun tidak boleh sampai mengorbankan ruang kritik yang menjadi bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.


Laporan: Tim Forum Berita 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

detikcom Blogger Template

detikcom Blogger Template
detikweb blogger responsive

Business

Life & style

Pages

Politik

 


Berita Olahraga

Berita Terpopuler

Video Terpopuler

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Iklan

\"Banner

Iklan

Banner Iklan Forum Berita

Footer Tambahan

Hukum

Ekonomi

Iklan

 








Iklan

 


Iklan

Iklan

 



Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Banner Iklan Forum Berita - Biro Jasa Siantar
CHANNEL SELEKTIF NEWSJelajahi kanal pilihan dan liputan khusus Selektif News
Selektif Go To SchoolLiputan sekolah & pendidikan
Selektif Go To VillageLiputan desa & nagori
Selektif Go To BankLiputan bank & perbankan
Selektif KulinerResto & cafe rekomendasi
Selektif Go To HotelHotel rekomendasi
Selektif PropertyPerumahan & property
Selektif MarketplaceUMKM & usaha lokal
Selektif TiktokPostingan Selektif di TikTok
Ikuti video terbaru Selektif News di TikTok @selektifnews.com.
BUKA TIKTOK
Selektif FacebookPostingan Selektif di Facebook
Temukan postingan Selektif News di Facebook: Berita Viral Selektif News.
BUKA FACEBOOK
Selektif Go To JumatArtikel agama & inspirasi Jumat
Tokoh SelektifProfil & kisah tokoh inspiratif
Selektif OtomotiveArtikel mobil & rekomendasi otomotif

Iklan