![]() |
| Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir IPDA Darmono Samosir, S.H |
SAMOSIR – Pengabdian di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuntut lebih dari sekadar kemampuan menjalankan tugas. Dibutuhkan integritas, kedisiplinan, keteguhan dalam memegang prinsip, serta kesediaan untuk terus belajar menghadapi perubahan situasi di tengah masyarakat. Perjalanan karier IPDA Darmono Samosir, S.H., personel Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, menjadi gambaran perjalanan seorang anggota kepolisian yang pernah menjalankan beragam penugasan. Dari bidang reserse hingga pengawasan internal, setiap pengalaman menjadi bagian dari dinamika pengabdiannya dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.
Perjalanan karier Darmono berawal dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aiptu) sebelum kemudian menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Dalam perjalanan tersebut, ia disebut pernah menduduki sejumlah posisi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana, identifikasi, dan pengawasan kedisiplinan personel. Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini Darmono bertugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir. Jabatan ini berkaitan dengan dukungan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan operasional reserse kriminal, yang membutuhkan kecermatan, kemampuan berkoordinasi, serta pemahaman terhadap prosedur hukum.
Pengalaman di bidang reserse menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan tugas Darmono. Ia diketahui pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) dan Kepala Unit Identifikasi 2 Satreskrim Polres Samosir. Kedua bidang tersebut memiliki peran dalam mendukung penanganan perkara pidana dan proses penyidikan. Dalam setiap penanganan perkara, ketelitian dalam mengumpulkan bukti, kecermatan mengungkap fakta, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan prinsip yang harus dikedepankan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang membutuhkan penanganan secara objektif dan bertanggung jawab.
Jejak penugasan Darmono juga mencakup bidang tindak pidana tertentu. Pada 2019, ketika masih berpangkat Aiptu, ia disebut pernah dipercaya menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Samosir. Bidang ini berkaitan dengan penanganan perkara tertentu, termasuk dugaan tindak pidana yang menyangkut lingkungan hidup dan sumber daya alam. Salah satu persoalan yang relevan dengan lingkup tersebut adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena kerusakan hutan dapat berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Penanganannya membutuhkan proses penyelidikan yang cermat, koordinasi dengan instansi terkait, serta penerapan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
Tidak berhenti pada bidang penegakan hukum, Darmono juga disebut pernah mendapat kepercayaan menjalankan tugas di bidang pengawasan internal. Pada periode 2024–2025, ia pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps.) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Samosir. Fungsi Propam memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan kepatuhan personel terhadap peraturan serta kode etik kepolisian. Bidang ini juga berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran anggota sesuai mekanisme yang berlaku. Pengalaman tersebut memperlihatkan sisi lain dari pelaksanaan tugas kepolisian, yakni pentingnya memastikan bahwa setiap personel turut menjaga kehormatan institusi melalui perilaku yang sesuai aturan.
Dalam kehidupan organisasi kepolisian, integritas merupakan fondasi yang harus melekat pada setiap anggota, terlebih bagi mereka yang mengemban tanggung jawab sebagai perwira. Penegakan disiplin harus berjalan secara objektif, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku. Pengalaman Darmono di bidang Propam menjadi bagian dari perjalanan tugasnya yang berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme internal. Nilai keteladanan dalam konteks ini tidak hanya terletak pada ketegasan menjalankan aturan, tetapi juga pada komitmen terhadap keadilan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tanpa membedakan kedudukan seseorang.
Selain pengalaman di bidang reserse dan Propam, Darmono juga disebut pernah menjalankan tugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas). Penugasan ini berkaitan dengan pengawasan kegiatan kepolisian sesuai kewenangan yang diberikan. Pelaksanaannya membutuhkan kemampuan koordinasi, kecermatan memahami situasi, dan kepatuhan terhadap prosedur agar setiap kegiatan berjalan tertib. Beragam penugasan tersebut memberikan gambaran mengenai dinamika pekerjaan seorang personel kepolisian yang harus siap menjalankan tanggung jawab berbeda sesuai kebutuhan organisasi. Pengalaman lintas bidang dapat menjadi bekal untuk terus meningkatkan kemampuan profesional, memperkuat kedisiplinan, dan mengembangkan pola kerja yang efektif serta bertanggung jawab.
Perjalanan karier IPDA Darmono Samosir, S.H., memperlihatkan beragam tanggung jawab yang pernah dijalaninya di lingkungan Polres Samosir. Dari penanganan tindak pidana tertentu, pidana umum, dan identifikasi hingga pengawasan internal serta pengawasan pelaksanaan tugas, setiap penugasan memiliki tantangan tersendiri. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian yang dapat memberikan gambaran tentang luasnya fungsi kepolisian. Pada akhirnya, seorang perwira yang patut menjadi teladan adalah sosok yang menjadikan pangkat sebagai amanah, jabatan sebagai tanggung jawab, dan kewenangan sebagai sarana untuk melayani masyarakat sesuai hukum. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kedisiplinan, dan sikap humanis, nilai pengabdian diharapkan terus menjadi landasan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar