BINJAI — Aktivitas pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Kota Binjai menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemantauan tersebut, sejumlah pemohon SIM terlihat keluar-masuk area pelayanan dalam waktu relatif singkat. Bahkan, terdapat pemohon yang diduga telah menerima SIM setelah menjalani rangkaian pelayanan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana keseluruhan tahapan pelayanan dan pengujian kompetensi pemohon dilaksanakan.
Pantauan awak media tidak hanya berkaitan dengan cepatnya aktivitas pelayanan. Selama berada di lokasi, awak media mengaku tidak melihat adanya kegiatan ujian teori maupun ujian praktik berkendara terhadap pemohon SIM. Area yang biasa digunakan untuk pelaksanaan praktik berkendara juga terlihat tidak menunjukkan aktivitas pengujian seperti yang diharapkan dalam proses penerbitan SIM. Temuan visual tersebut tentu belum dapat menjadi kesimpulan bahwa ujian tidak pernah dilakukan, namun kondisi di lapangan patut mendapatkan penjelasan dari pihak Satpas Binjai agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Persoalan ini menjadi penting karena SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Di balik penerbitannya terdapat tanggung jawab untuk memastikan seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang memadai sebelum dinyatakan layak mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, apabila selama waktu pemantauan tidak terlihat aktivitas ujian teori maupun praktik, publik berhak mengetahui bagaimana tahapan tersebut sebenarnya dilaksanakan. Apakah ujian dilakukan pada waktu berbeda, di lokasi tertentu, atau terdapat mekanisme pelayanan lain yang belum diketahui masyarakat?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika proses pelayanan terlihat berlangsung dalam waktu relatif singkat. Awak media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan sesaat. Namun, rangkaian kondisi yang ditemukan di lapangan layak menjadi bahan klarifikasi. Pihak Satpas Binjai diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai alur pelayanan SIM, termasuk tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM. Penjelasan yang transparan diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai proses memperoleh SIM.
Selain tahapan pengujian, persoalan biaya pengurusan SIM juga menjadi perhatian awak media. Sejumlah pemohon yang ditanya mengenai biaya pengurusan SIM disebut memberikan jawaban yang diduga seragam atau seperti telah diarahkan oleh oknum tertentu di lingkungan pelayanan. Temuan tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dan tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya pungutan maupun pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemohon mengetahui rincian biaya resmi yang harus dibayarkan serta bagaimana mekanisme pembayaran berlangsung.
Transparansi biaya menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Masyarakat semestinya dapat mengetahui dengan jelas berapa tarif resmi yang harus dibayarkan, komponen pembayaran apa saja yang dikenakan, serta melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan. Jika seluruh pembayaran di Satpas Binjai telah sesuai dengan ketentuan resmi dan tidak terdapat biaya tambahan di luar ketentuan, maka penjelasan terbuka dari pihak berwenang justru akan membantu menjawab keresahan masyarakat. Dengan demikian, tidak muncul dugaan atau persepsi negatif akibat informasi yang tidak lengkap.
Awak media menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut tidak serta-merta dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap personel maupun institusi Satpas Binjai. Namun, ketika terdapat sejumlah pertanyaan mengenai proses pelayanan yang terlihat singkat, tidak terlihatnya aktivitas ujian teori dan praktik selama waktu pemantauan, serta adanya dugaan pengarahan kepada pemohon ketika ditanya mengenai biaya, maka transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Publik berhak mendapatkan pelayanan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih SIM berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap pelayanan pembuatan SIM di Satpas Binjai. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, ketentuan yang berlaku, prinsip transparansi, dan standar pelayanan publik. Kini publik menunggu penjelasan dari pihak Satpas Binjai: apakah seluruh tahapan penerbitan SIM benar-benar telah dilaksanakan sesuai prosedur, apakah setiap pemohon telah menjalani pengujian kompetensi sebagaimana mestinya, serta apakah seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan resmi. Jangan sampai masyarakat memperoleh SIM, tetapi pertanyaan mengenai proses mendapatkannya justru tidak memperoleh jawaban yang terang.
Laporan: Bastian Tampubolon
Editor: Zulfandi Kusnomo







Tidak ada komentar:
Posting Komentar