Portal berita independen · Informasi aktual setiap hari
TERKINI
Memuat berita terbaru...

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

Simalungun, Forumberita.my.id – Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangun dan Polres Simalungun, serta Camat Kecamatan Siantar. Ketua KOMPI, Henderson Silalahi, menuding aparat tersebut secara tidak langsung merestui aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta diduga tidak memahami isi dari Pasal 303 KUHP.


Dalam pernyataannya, Henderson menyoroti bahwa aktivitas perjudian yang berlangsung secara vulgar di pasar malam tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 


"Perjudian adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, keberadaan arena perjudian di pasar malam ini seolah-olah dibiarkan, bahkan terkesan dilindungi," ujar Henderson, Jumat (20/12/2024).


Penjelasan Hukum Perjudian Menurut KUHP

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian didefinisikan sebagai permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, atau karena pemainnya lebih terlatih atau mahir. Definisi ini diperkuat oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengartikan judi sebagai permainan dengan taruhan berupa uang atau barang.


W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar. Berdasarkan pemahaman ini, segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan uang dan hasilnya bergantung pada keberuntungan memenuhi unsur perjudian.


Henderson menegaskan bahwa tindakan seperti itu jelas melanggar hukum. 


"Jika aparat memahami definisi ini, seharusnya mereka segera bertindak. Namun, kenyataannya, aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang," tambahnya.


Dugaan Penerimaan Upeti oleh Aparat

Dalam pernyataannya, Henderson Silalahi menduga bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara pasar malam, sehingga membiarkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut berjalan lancar. 


"Kami menduga Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara. Jika tidak, bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini tetap berlangsung tanpa hambatan?" kata Henderson.


Menurutnya, polisi dan pemerintah setempat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat. 


"Namun, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah diduga berkolaborasi dengan pelanggar hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun," ujarnya.


Pernyataan dari Kepolisian

Kapolsek Bangun AKP Radiaman saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan praktik perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah mengungkapkan dirinya belum turun ke lokasi untuk meninjaunya.


"Maaf pak, saya belum melihat situasi permainannya. Karena mereka punya ijin dari Polres pak," tulis Radiaman di WhatsApp messenger, Jumat (20/12/2024).


Sementara itu Kasat Intelkam Polres Simalungun Iptu Ridho Pakpahan dan Kapolres Simalungun lebih memilih bungkam dengan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Polres Simalungun diduga telah menerima upeti dari pihak penyelenggara dalam hal ini CV.Arty Sampantao sehingga mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan pasar malam yang didalamnya diduga ada praktik perjudian.


Seruan untuk Tindakan Tegas

KOMPI mendesak agar Polsek Bangun dan Polres Simalungun segera membubarkan kegiatan pasar malam yang diduga kuat menjadi tempat perjudian tersebut. Selain itu, Henderson juga meminta pihak berwenang untuk menangkap penyelenggara pasar malam dan mengusut tuntas dugaan penerimaan upeti oleh aparat penegak hukum.


"Jika aktivitas ini tidak dihentikan, maka dugaan kami tentang Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti bisa jadi benar dan ini sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan masa depan generasi muda yang terancam oleh aktivitas ilegal seperti ini," pungkas Henderson.


Henderson berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun serta pemerintah setempat segera bertindak tegas, membersihkan nama baik institusi, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak Boleh ada segala bentuk perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

FORUM BERITA

Kumpulan Berita Sesuai Fakta

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Sidebar

BUMNag Pariksabungan Berhenti Beroperasi, Kejelasan Modal dan Honorarium Kini Jadi Sorotan Warga

Keterangan Foto: Suasana Kantor Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, yang menjadi lokasi pemberitaan terka...

Cari Blog Ini

Games

Berita Pilihan

Berita Kriminal

Notification

Jelajahi

Tag Terpopuler

Jumat, 20 Desember 2024

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

Simalungun, Forumberita.my.id – Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangun dan Polres Simalungun, serta Camat Kecamatan Siantar. Ketua KOMPI, Henderson Silalahi, menuding aparat tersebut secara tidak langsung merestui aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta diduga tidak memahami isi dari Pasal 303 KUHP.


Dalam pernyataannya, Henderson menyoroti bahwa aktivitas perjudian yang berlangsung secara vulgar di pasar malam tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 


"Perjudian adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, keberadaan arena perjudian di pasar malam ini seolah-olah dibiarkan, bahkan terkesan dilindungi," ujar Henderson, Jumat (20/12/2024).


Penjelasan Hukum Perjudian Menurut KUHP

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian didefinisikan sebagai permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, atau karena pemainnya lebih terlatih atau mahir. Definisi ini diperkuat oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengartikan judi sebagai permainan dengan taruhan berupa uang atau barang.


W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar. Berdasarkan pemahaman ini, segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan uang dan hasilnya bergantung pada keberuntungan memenuhi unsur perjudian.


Henderson menegaskan bahwa tindakan seperti itu jelas melanggar hukum. 


"Jika aparat memahami definisi ini, seharusnya mereka segera bertindak. Namun, kenyataannya, aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang," tambahnya.


Dugaan Penerimaan Upeti oleh Aparat

Dalam pernyataannya, Henderson Silalahi menduga bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara pasar malam, sehingga membiarkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut berjalan lancar. 


"Kami menduga Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara. Jika tidak, bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini tetap berlangsung tanpa hambatan?" kata Henderson.


Menurutnya, polisi dan pemerintah setempat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat. 


"Namun, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah diduga berkolaborasi dengan pelanggar hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun," ujarnya.


Pernyataan dari Kepolisian

Kapolsek Bangun AKP Radiaman saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan praktik perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah mengungkapkan dirinya belum turun ke lokasi untuk meninjaunya.


"Maaf pak, saya belum melihat situasi permainannya. Karena mereka punya ijin dari Polres pak," tulis Radiaman di WhatsApp messenger, Jumat (20/12/2024).


Sementara itu Kasat Intelkam Polres Simalungun Iptu Ridho Pakpahan dan Kapolres Simalungun lebih memilih bungkam dengan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Polres Simalungun diduga telah menerima upeti dari pihak penyelenggara dalam hal ini CV.Arty Sampantao sehingga mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan pasar malam yang didalamnya diduga ada praktik perjudian.


Seruan untuk Tindakan Tegas

KOMPI mendesak agar Polsek Bangun dan Polres Simalungun segera membubarkan kegiatan pasar malam yang diduga kuat menjadi tempat perjudian tersebut. Selain itu, Henderson juga meminta pihak berwenang untuk menangkap penyelenggara pasar malam dan mengusut tuntas dugaan penerimaan upeti oleh aparat penegak hukum.


"Jika aktivitas ini tidak dihentikan, maka dugaan kami tentang Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti bisa jadi benar dan ini sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan masa depan generasi muda yang terancam oleh aktivitas ilegal seperti ini," pungkas Henderson.


Henderson berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun serta pemerintah setempat segera bertindak tegas, membersihkan nama baik institusi, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak Boleh ada segala bentuk perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

detikcom Blogger Template

detikcom Blogger Template
detikweb blogger responsive

Business

Life & style

Pages

Politik

 


Berita Olahraga

Berita Terpopuler

Video Terpopuler

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Iklan

\"Banner

Iklan

Banner Iklan Forum Berita

Footer Tambahan

Hukum

Ekonomi

Iklan

 








Iklan

 


Iklan

Iklan

 



Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Banner Iklan Forum Berita - Biro Jasa Siantar
CHANNEL SELEKTIF NEWSJelajahi kanal pilihan dan liputan khusus Selektif News
Selektif Go To SchoolLiputan sekolah & pendidikan
Selektif Go To VillageLiputan desa & nagori
Selektif Go To BankLiputan bank & perbankan
Selektif KulinerResto & cafe rekomendasi
Selektif Go To HotelHotel rekomendasi
Selektif PropertyPerumahan & property
Selektif MarketplaceUMKM & usaha lokal
Selektif TiktokPostingan Selektif di TikTok
Ikuti video terbaru Selektif News di TikTok @selektifnews.com.
BUKA TIKTOK
Selektif FacebookPostingan Selektif di Facebook
Temukan postingan Selektif News di Facebook: Berita Viral Selektif News.
BUKA FACEBOOK
Selektif Go To JumatArtikel agama & inspirasi Jumat
Tokoh SelektifProfil & kisah tokoh inspiratif
Selektif OtomotiveArtikel mobil & rekomendasi otomotif

Iklan