![]() |
| Keterangan Foto: Audiensi masyarakat Haranggaol bersama Pemkab Simalungun terkait penataan KJA Danau Toba. |
SIMALUNGUN – Persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Haranggaol Horison kembali memasuki babak baru. Bukan hanya mengenai jumlah keramba yang berada di perairan Danau Toba, tetapi kini menyentuh persoalan pengawasan dan sejauh mana kebijakan penataan benar-benar berjalan di lapangan.
Keresahan itu muncul setelah masyarakat Haranggaol mengaku menghadang sebuah kapal di perairan Danau Toba pada Jumat, 4 September 2026. Kapal tersebut disebut bergerak dari arah Parapat menuju Haranggaol Horison dan diduga membawa tambahan KJA.
Informasi dari warga menyebutkan, muatan yang dibawa kapal tersebut diduga berjumlah tiga unit KJA. Warga juga mengaku memperoleh keterangan bahwa pengangkutan tersebut berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai TKN dan PT MED. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas KJA tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Yang membuat masyarakat semakin mempertanyakan kondisi tersebut adalah waktu kejadiannya. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan KJA itu terjadi hanya tiga hari setelah masyarakat Haranggaol melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Bupati Simalungun, masyarakat menyampaikan keresahan mengenai kondisi KJA di Haranggaol Horison. Warga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penataan keramba, kelestarian Danau Toba, jalur transportasi air, pariwisata serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Bagi warga, pertemuan tersebut seharusnya menjadi titik awal untuk memperkuat pengawasan. Karena itu, ketika kembali muncul dugaan pengangkutan KJA baru, pertanyaan masyarakat pun bergeser dari sekadar persoalan penataan menjadi persoalan pengawasan di lapangan.
Masyarakat yang dipimpin Sarmuliadin Sinaga, Johanes Purba dan Jawakin Purba sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian masyarakat pembudidaya ikan. Penolakan lebih diarahkan terhadap dugaan penambahan dan penguasaan KJA yang dinilai berlebihan serta berpotensi menimbulkan persoalan bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun menjalankan kebijakan penataan KJA, termasuk keputusan Bupati tahun 2023 yang berkaitan dengan keberadaan dan pengendalian keramba. Masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi dasar administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan tindakan di lapangan.
Dalam konteks ini, Dinas Perhubungan juga menjadi salah satu instansi yang diharapkan memberikan kejelasan. Apabila benar terdapat kapal yang mengangkut KJA menuju Haranggaol, masyarakat ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas pengangkutan tersebut serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal serupa juga diharapkan dari instansi yang berkaitan dengan perikanan dan lingkungan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal KJA, pemilik, lokasi penempatan, dokumen, serta status kegiatan tersebut. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak hanya berdasarkan informasi dari lapangan, tetapi dapat dijawab berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Persoalan ini juga menyentuh kepentingan yang lebih luas. Haranggaol merupakan salah satu kawasan Danau Toba yang memiliki aktivitas budidaya ikan sekaligus potensi wisata dan kekayaan alam. Jika pengembangan KJA tidak dikendalikan dengan baik, masyarakat khawatir persoalan lingkungan dapat berdampak terhadap sektor lain yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Karena itu, masyarakat mendorong adanya pembahasan lintas sektor melalui Focus Group Discussion (FGD). KMDT bersama Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol, FKPH, Gerhanmas dan unsur masyarakat lainnya disebut siap mendukung forum tersebut untuk membahas persoalan Danau Toba secara lebih komprehensif.
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat ikut melihat langsung kondisi di Haranggaol. Rencana pembahasan persoalan tersebut pada 25 September 2026 diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat serta pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang tidak hanya bersifat sementara.
Di tengah munculnya dugaan KJA baru tersebut, masyarakat kini menunggu respons Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jika benar terdapat tiga unit KJA yang masuk, warga meminta dilakukan pemeriksaan terbuka mengenai status dan legalitasnya. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak sesuai fakta, pemerintah juga diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Pada akhirnya, persoalan Haranggaol bukan sekadar tentang tiga unit KJA. Ini menjadi ujian bagi efektivitas penataan Danau Toba dan kemampuan pemerintah memastikan kebijakan yang telah dibicarakan bersama masyarakat benar-benar terlaksana. Warga tidak hanya membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga kepastian bahwa setiap aktivitas di perairan Danau Toba berlangsung sesuai aturan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah berikutnya. Apakah dugaan KJA baru tersebut akan diperiksa? Siapa pemiliknya? Apakah legal? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah berani mengambil tindakan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen menjaga Haranggaol dan Danau Toba benar-benar diwujudkan dalam tindakan, bukan berhenti di meja audiensi.
Laporan: Tim Forum Berita
Editor: Zulfandi Kusnomo







Tidak ada komentar:
Posting Komentar