Portal berita independen · Informasi aktual setiap hari
TERKINI
Memuat berita terbaru...

Pengembangan Kasus Narkoba di Tapsel Berujung pada Penangkapan Dua Pria, Sabu dan Ganja Disita

Pengembangan Kasus Narkoba di Tapsel Berujung pada Penangkapan Dua Pria, Sabu dan Ganja Disita
Keterangan Foto: Dua pria terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran N4rkob4 di wilayah Tapsel.


TAPANULI SELATAN — Upaya Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Penindakan yang dilakukan secara beruntun pada 27 dan 28 Agustus 2026 tersebut mengarah pada diamankannya dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel.


Pengungkapan perkara ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pertama. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap SN, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada WP. Rangkaian penyelidikan tersebut akhirnya membawa polisi pada penindakan berikutnya dengan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kasus pertama terungkap pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, ketika personel Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah kebun sawit masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik SN hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 24 tahun tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana SN. Di dalam kotak tersebut ditemukan plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan uang pecahan Rp2.000 yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Dari penindakan pertama itu, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap SN kemudian berkembang dan mengarah kepada seorang pria berinisial WP. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penindakan berikutnya.


Pengembangan tersebut berlanjut pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Tapsel menangkap WP di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap SN.


Di sekitar lokasi penangkapan WP, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu. Kepada polisi, WP mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit handphone dan dua sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.


Kini SN dan WP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 0,85 gram dan ganja seberat 1,10 gram. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.


Sumber: Humas Polres Tapsel 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

FORUM BERITA

Kumpulan Berita Sesuai Fakta

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Sidebar

BUMNag Pariksabungan Berhenti Beroperasi, Kejelasan Modal dan Honorarium Kini Jadi Sorotan Warga

Keterangan Foto: Suasana Kantor Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, yang menjadi lokasi pemberitaan terka...

Cari Blog Ini

Games

Berita Pilihan

Berita Kriminal

Notification

Jelajahi

Tag Terpopuler

Jumat, 04 September 2026

Pengembangan Kasus Narkoba di Tapsel Berujung pada Penangkapan Dua Pria, Sabu dan Ganja Disita

Keterangan Foto: Dua pria terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran N4rkob4 di wilayah Tapsel.


TAPANULI SELATAN — Upaya Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Penindakan yang dilakukan secara beruntun pada 27 dan 28 Agustus 2026 tersebut mengarah pada diamankannya dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel.


Pengungkapan perkara ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pertama. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap SN, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada WP. Rangkaian penyelidikan tersebut akhirnya membawa polisi pada penindakan berikutnya dengan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kasus pertama terungkap pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, ketika personel Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah kebun sawit masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik SN hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 24 tahun tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana SN. Di dalam kotak tersebut ditemukan plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan uang pecahan Rp2.000 yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Dari penindakan pertama itu, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap SN kemudian berkembang dan mengarah kepada seorang pria berinisial WP. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penindakan berikutnya.


Pengembangan tersebut berlanjut pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Tapsel menangkap WP di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap SN.


Di sekitar lokasi penangkapan WP, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu. Kepada polisi, WP mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit handphone dan dua sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.


Kini SN dan WP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 0,85 gram dan ganja seberat 1,10 gram. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.


Sumber: Humas Polres Tapsel 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

detikcom Blogger Template

detikcom Blogger Template
detikweb blogger responsive

Business

Life & style

Pages

Politik

 


Berita Olahraga

Berita Terpopuler

Video Terpopuler

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Iklan

\"Banner

Iklan

Banner Iklan Forum Berita

Footer Tambahan

Hukum

Ekonomi

Iklan

 








Iklan

 


Iklan

Iklan

 



Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Banner Iklan Forum Berita - Biro Jasa Siantar
CHANNEL SELEKTIF NEWSJelajahi kanal pilihan dan liputan khusus Selektif News
Selektif Go To SchoolLiputan sekolah & pendidikan
Selektif Go To VillageLiputan desa & nagori
Selektif Go To BankLiputan bank & perbankan
Selektif KulinerResto & cafe rekomendasi
Selektif Go To HotelHotel rekomendasi
Selektif PropertyPerumahan & property
Selektif MarketplaceUMKM & usaha lokal
Selektif TiktokPostingan Selektif di TikTok
Ikuti video terbaru Selektif News di TikTok @selektifnews.com.
BUKA TIKTOK
Selektif FacebookPostingan Selektif di Facebook
Temukan postingan Selektif News di Facebook: Berita Viral Selektif News.
BUKA FACEBOOK
Selektif Go To JumatArtikel agama & inspirasi Jumat
Tokoh SelektifProfil & kisah tokoh inspiratif
Selektif OtomotiveArtikel mobil & rekomendasi otomotif

Iklan