![]() |
| Keterangan Foto: Dua pria terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran N4rkob4 di wilayah Tapsel. |
TAPANULI SELATAN — Upaya Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Penindakan yang dilakukan secara beruntun pada 27 dan 28 Agustus 2026 tersebut mengarah pada diamankannya dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel.
Pengungkapan perkara ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pertama. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap SN, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada WP. Rangkaian penyelidikan tersebut akhirnya membawa polisi pada penindakan berikutnya dengan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus pertama terungkap pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, ketika personel Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah kebun sawit masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik SN hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 24 tahun tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana SN. Di dalam kotak tersebut ditemukan plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan uang pecahan Rp2.000 yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari penindakan pertama itu, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap SN kemudian berkembang dan mengarah kepada seorang pria berinisial WP. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penindakan berikutnya.
Pengembangan tersebut berlanjut pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Tapsel menangkap WP di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap SN.
Di sekitar lokasi penangkapan WP, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu. Kepada polisi, WP mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit handphone dan dua sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Kini SN dan WP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 0,85 gram dan ganja seberat 1,10 gram. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.
Sumber: Humas Polres Tapsel
Editor: Zulfandi Kusnomo







Tidak ada komentar:
Posting Komentar