Portal berita independen · Informasi aktual setiap hari
TERKINI
Memuat berita terbaru...

Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak

Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak
Ketua kelompok tani Manunggal H Karim Pohan dipapah dari lt 2 kantor Gubernur Riau usai rapat dengan tim terpadu penyelesaian konflik lahan kelompok tani dengan PT MSSP.


PEKANBARU, FORUMBERITA.MY.ID – Rapat terpadu di Pekanbaru mengupas konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal di Riau. Hadir perwakilan dari BPN Riau, dinas terkait, Pemda Siak, dan pihak perusahaan.


Di Kantor Gubernur Riau, Kamis (9/11/2023), dibahas klaim 724 hektar lahan oleh PT MSSP. Lahan ini, menurut kelompok tani, mereka miliki sejak 1994 dengan SKT sah.


B Anton Situmorang, kuasa hukum kelompok tani, menyoroti pernyataan Kepala BPN Riau, Asnawati SH, yang menyatakan lahan berada di luar HGU PT MSSP, meski peta menunjukkan sebaliknya. 


"Ini perlu klarifikasi," tegas Anton.


Konflik ini berawal saat Kelompok Tani Manunggal, didirikan pada 10 Juli 1993, mengklaim lahan 724 Ha di Desa Kerinci Kanan. Lahan ditanami kelapa sawit dan karet sejak 1994.


PT MSSP mengajukan permohonan pelepasan area hutan pada 1995, disetujui oleh Menteri Kehutanan. Namun, permasalahan muncul saat terbitnya sertifikat HGU yang diduga cacat hukum administrasi dan yuridis.


Sejumlah gugatan hukum telah diajukan oleh kelompok tani, termasuk PK ke Mahkamah Agung yang ditolak.



Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak adat dan penyelesaian ganti rugi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.


Rencana mendatang untuk turun ke lapangan dan menggelar rapat di BPN Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas klaim-klaim yang ada dan menentukan batas-batas lahan secara akurat. 


"Kami perlu memastikan lahan yang benar-benar menjadi hak kelompok tani," ujar Anton.


Anton juga menyampaikan bahwa tindakan PT MSSP menunjukkan persoalan yang lebih luas dalam sistem pertanahan di Indonesia, di mana sering kali masyarakat adat dan kelompok tani kurang mendapatkan perlindungan hukum.


Dalam kasus ini, pentingnya dokumentasi yang jelas dan proses legal yang transparan menjadi sorotan utama. Dokumen-dokumen seperti surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. MSSP dan surat pernyataan kepala desa menjadi kunci dalam menegakkan hak-hak kelompok tani.


Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan untuk mencegah konflik serupa dan memastikan bahwa proses pemberian HGU dilakukan dengan menghormati hak-hak pemilik tanah yang sah, termasuk masyarakat adat.


"Kami berharap rapat lanjutan akan membawa kejelasan dan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat," ungkap Anton.


Pada akhirnya, kelompok tani berharap dapat mencapai resolusi yang adil, yang tidak hanya mengakui hak mereka atas tanah, tetapi juga memberikan kompensasi yang pantas atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.


Dengan kasus ini diperhatikan oleh pemerintah pusat dan masyarakat luas, diharapkan dapat mencapai solusi yang akan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah adat di masa depan di Indonesia.


Konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal merupakan cermin dari tantangan yang dihadapi oleh banyak komunitas adat di seluruh Indonesia. 


Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memperbaiki situasi bagi komunitas yang terlibat, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak tanah adat secara nasional.(Red)

FORUM BERITA

Kumpulan Berita Sesuai Fakta

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Sidebar

BUMNag Pariksabungan Berhenti Beroperasi, Kejelasan Modal dan Honorarium Kini Jadi Sorotan Warga

Keterangan Foto: Suasana Kantor Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, yang menjadi lokasi pemberitaan terka...

Cari Blog Ini

Games

Berita Pilihan

Berita Kriminal

Notification

Jelajahi

Tag Terpopuler

Senin, 13 November 2023

Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak

Ketua kelompok tani Manunggal H Karim Pohan dipapah dari lt 2 kantor Gubernur Riau usai rapat dengan tim terpadu penyelesaian konflik lahan kelompok tani dengan PT MSSP.


PEKANBARU, FORUMBERITA.MY.ID – Rapat terpadu di Pekanbaru mengupas konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal di Riau. Hadir perwakilan dari BPN Riau, dinas terkait, Pemda Siak, dan pihak perusahaan.


Di Kantor Gubernur Riau, Kamis (9/11/2023), dibahas klaim 724 hektar lahan oleh PT MSSP. Lahan ini, menurut kelompok tani, mereka miliki sejak 1994 dengan SKT sah.


B Anton Situmorang, kuasa hukum kelompok tani, menyoroti pernyataan Kepala BPN Riau, Asnawati SH, yang menyatakan lahan berada di luar HGU PT MSSP, meski peta menunjukkan sebaliknya. 


"Ini perlu klarifikasi," tegas Anton.


Konflik ini berawal saat Kelompok Tani Manunggal, didirikan pada 10 Juli 1993, mengklaim lahan 724 Ha di Desa Kerinci Kanan. Lahan ditanami kelapa sawit dan karet sejak 1994.


PT MSSP mengajukan permohonan pelepasan area hutan pada 1995, disetujui oleh Menteri Kehutanan. Namun, permasalahan muncul saat terbitnya sertifikat HGU yang diduga cacat hukum administrasi dan yuridis.


Sejumlah gugatan hukum telah diajukan oleh kelompok tani, termasuk PK ke Mahkamah Agung yang ditolak.



Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak adat dan penyelesaian ganti rugi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.


Rencana mendatang untuk turun ke lapangan dan menggelar rapat di BPN Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas klaim-klaim yang ada dan menentukan batas-batas lahan secara akurat. 


"Kami perlu memastikan lahan yang benar-benar menjadi hak kelompok tani," ujar Anton.


Anton juga menyampaikan bahwa tindakan PT MSSP menunjukkan persoalan yang lebih luas dalam sistem pertanahan di Indonesia, di mana sering kali masyarakat adat dan kelompok tani kurang mendapatkan perlindungan hukum.


Dalam kasus ini, pentingnya dokumentasi yang jelas dan proses legal yang transparan menjadi sorotan utama. Dokumen-dokumen seperti surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. MSSP dan surat pernyataan kepala desa menjadi kunci dalam menegakkan hak-hak kelompok tani.


Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan untuk mencegah konflik serupa dan memastikan bahwa proses pemberian HGU dilakukan dengan menghormati hak-hak pemilik tanah yang sah, termasuk masyarakat adat.


"Kami berharap rapat lanjutan akan membawa kejelasan dan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat," ungkap Anton.


Pada akhirnya, kelompok tani berharap dapat mencapai resolusi yang adil, yang tidak hanya mengakui hak mereka atas tanah, tetapi juga memberikan kompensasi yang pantas atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.


Dengan kasus ini diperhatikan oleh pemerintah pusat dan masyarakat luas, diharapkan dapat mencapai solusi yang akan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah adat di masa depan di Indonesia.


Konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal merupakan cermin dari tantangan yang dihadapi oleh banyak komunitas adat di seluruh Indonesia. 


Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memperbaiki situasi bagi komunitas yang terlibat, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak tanah adat secara nasional.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

detikcom Blogger Template

detikcom Blogger Template
detikweb blogger responsive

Business

Life & style

Pages

Politik

 


Berita Olahraga

Berita Terpopuler

Video Terpopuler

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Iklan

\"Banner

Iklan

Banner Iklan Forum Berita

Footer Tambahan

Hukum

Ekonomi

Iklan

 








Iklan

 


Iklan

Iklan

 



Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Banner Iklan Forum Berita - Biro Jasa Siantar
CHANNEL SELEKTIF NEWSJelajahi kanal pilihan dan liputan khusus Selektif News
Selektif Go To SchoolLiputan sekolah & pendidikan
Selektif Go To VillageLiputan desa & nagori
Selektif Go To BankLiputan bank & perbankan
Selektif KulinerResto & cafe rekomendasi
Selektif Go To HotelHotel rekomendasi
Selektif PropertyPerumahan & property
Selektif MarketplaceUMKM & usaha lokal
Selektif TiktokPostingan Selektif di TikTok
Ikuti video terbaru Selektif News di TikTok @selektifnews.com.
BUKA TIKTOK
Selektif FacebookPostingan Selektif di Facebook
Temukan postingan Selektif News di Facebook: Berita Viral Selektif News.
BUKA FACEBOOK
Selektif Go To JumatArtikel agama & inspirasi Jumat
Tokoh SelektifProfil & kisah tokoh inspiratif
Selektif OtomotiveArtikel mobil & rekomendasi otomotif

Iklan