AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H.
Profil AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H.
Perwira Reserse yang Konsisten dalam Pemberantasan Narkotika di Sumatera Utara
PEMATANGSIANTAR — Nama AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. dalam beberapa tahun terakhir cukup dikenal dalam pemberitaan penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana narkotika. Perwira Polri ini saat ini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar, sebuah posisi yang menempatkannya di garis depan dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polda Sumatera Utara pada Juli 2025. Sebelumnya, Irwanta tercatat menjabat Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Dari dunia reserse menuju posisi strategis
Perjalanan karier Irwanta memperlihatkan keterkaitan yang cukup kuat dengan bidang penyelidikan dan penegakan hukum. Salah satu pemberitaan tahun 2022 menyebut dirinya ketika itu berpangkat Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H. dan memiliki pengalaman dalam penanganan perkara narkotika di jajaran Polrestabes Medan. Dalam pemberitaan tersebut, ia disebut pernah menjabat sebagai Panit Reskrim Polsek Medan Timur dan terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar.
Salah satu catatan yang menonjol dari perjalanan tugas tersebut adalah pengungkapan 1 ton 60 kilogram ganja pada 17 Oktober 2015. Sumber pemberitaan tahun 2022 juga mencatat sejumlah pengungkapan sabu dalam jumlah besar pada periode 2020–2021, antara lain perkara dengan barang bukti 5 kilogram, 18 kilogram, 22 kilogram, 26,9 kilogram, 30 kilogram dan 40 kilogram sabu. Karena catatan tersebut berasal dari pemberitaan media, daftar itu sebaiknya dipahami sebagai rekam pemberitaan mengenai keterlibatan tugas, bukan sebagai daftar prestasi resmi yang diterbitkan dalam satu dokumen riwayat dinas Polri.
Dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pada Juli 2025, perjalanan karier Irwanta memasuki fase baru ketika ia dipercaya menjadi Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/557/VII/KEP/2025 tanggal 14 Juli 2025. Posisi tersebut sebelumnya dijabat AKP Jonny Hasudungan Pardede, sementara Irwanta sebelumnya bertugas sebagai Panit I Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Serah terima jabatan kemudian dilaksanakan di Mapolres Pematangsiantar pada 21 Juli 2025. Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasat Narkoba diserahkan dari AKP Jonny H. Pardede kepada AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. Sertijab tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi jabatan di jajaran Polda Sumatera Utara.
Sejak berada di Pematangsiantar, salah satu perhatian Irwanta adalah memperkuat koordinasi antara kepolisian dan lembaga terkait dalam pemberantasan narkotika. Tidak lama setelah menjabat, pada 28 Juli 2025 ia melakukan kunjungan dan koordinasi dengan BNNK Pematangsiantar. Pertemuan tersebut membahas program kerja Satresnarkoba serta upaya membangun kerja sama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Penindakan sekaligus pencegahan
Kepemimpinan Irwanta di Satresnarkoba tidak hanya terlihat melalui perkara-perkara penangkapan. Operasi pencegahan juga menjadi bagian dari aktivitasnya. Pada akhir Juli dan awal Agustus 2025, ia memimpin kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika di Pematangsiantar. Dalam salah satu kegiatan di tiga lokasi, operasi melibatkan personel Polres, Satpol PP, BNNK, TNI dan unsur pemerintahan setempat.
Dalam operasi lainnya pada 5 Agustus 2025 di wilayah Siantar Utara, tim yang dipimpin Irwanta melakukan penyisiran dan penggeledahan di kawasan Jalan Bah Tongguran Kiri dan Jalan Nagur. Selain melakukan pencarian barang bukti, personel juga melakukan tes urine terhadap orang-orang yang berada di lokasi. Salah satu hasilnya menunjukkan adanya orang yang positif menggunakan narkoba. Pendekatan seperti ini memperlihatkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya diarahkan kepada pengedar, tetapi juga mencakup upaya identifikasi penyalahgunaan dan kemungkinan penanganan melalui mekanisme yang sesuai.
Capaian penanganan narkotika Januari–Juni 2026
Skala pekerjaan Satresnarkoba di bawah kepemimpinannya tergambar dari data pengungkapan perkara sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan publikasi mengenai press release Polres Pematangsiantar, terdapat 69 kasus tindak pidana narkotika dengan 91 tersangka yang berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 32 tersangka merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut juga cukup besar, yakni 9.543,39 gram ganja, 1.455,68 gram sabu, 38 butir ekstasi dan 18,02 mililiter cairan vape yang mengandung etomidate. Dalam perhitungan kepolisian yang disampaikan dalam publikasi tersebut, keseluruhan barang bukti diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Operasi Antik Toba 2026
Salah satu momentum penting lainnya adalah Operasi Antik Toba 2026, yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja serta dua vape yang mengandung etomidate.
Data tersebut menunjukkan bahwa strategi pemberantasan narkotika di Pematangsiantar berjalan melalui kombinasi operasi khusus, penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, pengembangan jaringan serta kegiatan pencegahan. Dalam beberapa kasus, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap pelaku dan barang bukti.
Menjaga lingkungan pendidikan dari narkotika
Perhatian terhadap ancaman narkotika juga terlihat pada penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi. Pada Agustus 2026, Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja dari dua lokasi di lingkungan kampus dan mengamankan tiga tersangka. Dalam konferensi pers, Irwanta hadir sebagai Kasat Resnarkoba bersama Wakapolres Pematangsiantar.
Kasus tersebut memiliki arti penting karena memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika juga diarahkan pada lingkungan pendidikan. Pengungkapan itu disebut berawal dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tidak berhenti pada satu kasus
Pada awal Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap jaringan peredaran ekstasi. Dalam operasi pada 2 Agustus, dua orang terduga pengedar ditangkap di lokasi berbeda dengan selisih waktu kurang dari satu jam. Dari keduanya, polisi menyita total 28 butir ekstasi dan kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diduga berada di Kota Medan. Irwanta menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan, melainkan terus mengembangkan perkara untuk memutus mata rantai peredaran.
Perkembangan terbaru yang diberitakan pada 29 Agustus 2026 juga menunjukkan bahwa aktivitas penindakan masih berjalan. Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial SWG yang diduga sebagai kurir sabu, ekstasi dan etomidate. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate dan kemudian dikembangkan oleh personel Satresnarkoba. Dalam laporan tersebut, Irwanta disebut memberikan keterangan sebagai Kasat Resnarkoba mengenai proses pengungkapan perkara.
Aktif dalam edukasi dan pencegahan
Selain penindakan, Irwanta juga tampil dalam kegiatan edukasi masyarakat. Pada 13 Juni 2026, ia menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Anti Narkoba yang diselenggarakan DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Pematangsiantar dengan tema “Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.” Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan materi mengenai bahaya narkotika, dampak penyalahgunaan serta peran kepolisian dalam strategi P4GN — Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Keterlibatan dalam kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa pendekatan pemberantasan narkotika tidak semata-mata dilakukan melalui penegakan hukum. Edukasi kepada pelajar, mahasiswa, keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting karena pencegahan sejak dini dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, posisi Kasat Resnarkoba tidak hanya berkaitan dengan operasi penangkapan, tetapi juga komunikasi publik dan membangun kesadaran bersama.
Penghargaan dan apresiasi masyarakat
Pada Agustus 2026, kiprah AKP Irwanta Sembiring juga memperoleh apresiasi melalui Selektif News Award 2026 dalam kategori Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian HUT ke-4 Selektif News dan HUT ke-2 Bossmuda News di Pematangsiantar pada 9 Agustus 2026.
Perlu ditegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari media/penyelenggara Selektif News Award, bukan penghargaan resmi institusi Polri. Dasar apresiasinya adalah penilaian terhadap rekam jejak, konsistensi penanganan perkara narkotika, pengalaman reserse serta aktivitas pencegahan yang dilakukan selama menjalankan tugas di Pematangsiantar.
Sosok di Balik Seragam: Pengalaman, Penindakan dan Pencegahan
Jika dirangkum dari berbagai sumber terbuka, perjalanan AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. memperlihatkan tiga karakter utama. Pertama, pengalaman reserse, yang telah dibangun sejak bertugas di wilayah Medan dan lingkungan Polda Sumatera Utara. Kedua, penegakan hukum, terutama dalam mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Ketiga, pendekatan pencegahan, melalui koordinasi dengan BNNK, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba, edukasi masyarakat serta keterlibatan dalam kampanye perlindungan generasi muda.
Dalam menjalankan tugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, tantangan yang dihadapi bukan sekadar menangkap pelaku. Peredaran narkotika memiliki jaringan yang dapat bergerak lintas wilayah dan menggunakan berbagai modus. Karena itu, kemampuan mengembangkan informasi masyarakat, melakukan penyelidikan, menghubungkan satu perkara dengan perkara lainnya serta mengejar pemasok menjadi bagian penting dari pekerjaan yang dijalankan Satresnarkoba. Sejumlah pernyataan Irwanta dalam pemberitaan juga menunjukkan orientasi untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Data profil yang dapat diverifikasi dari sumber terbuka
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Nama | AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. |
| Pangkat | AKP |
| Institusi | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Kesatuan saat ini | Polres Pematangsiantar |
| Jabatan | Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar |
| Mulai menjabat | Juli 2025 |
| Jabatan sebelumnya | Panit I Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut |
| Bidang pengalaman | Reserse/penanganan tindak pidana narkotika |
| Gelar akademik | S.H., M.H. |
| Fokus tugas | Penyelidikan, penindakan, pengembangan jaringan narkotika dan pencegahan |
| Apresiasi 2026 | Selektif News Award — Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026 |
Catatan penting mengenai biodata
Dari penelusuran sumber terbuka yang saya lakukan, belum ditemukan sumber resmi yang memuat biodata lengkap seperti tempat/tanggal lahir, riwayat pendidikan sejak sekolah hingga pendidikan kedinasan Polri, daftar lengkap penempatan jabatan dari awal karier, nama orang tua, pasangan/keluarga, maupun daftar penghargaan resmi institusi secara lengkap. Karena itu, bagian-bagian tersebut sebaiknya tidak diisi berdasarkan asumsi.
Yang relatif kuat terverifikasi adalah identitasnya sebagai AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, riwayat jabatan sebelumnya di Ditreskrimum Polda Sumut, serta berbagai kegiatan dan pengungkapan perkara yang diberitakan oleh sumber kepolisian maupun media.
Kesimpulan
Kesimpulannya, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. merupakan perwira Polri dengan pengalaman di bidang reserse yang dalam beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan menangani pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar. Rekam pemberitaan menunjukkan keterlibatannya dalam penindakan perkara berskala besar sejak bertugas di wilayah Medan, kemudian berlanjut ketika dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Pematangsiantar sejak Juli 2025. Capaian pengungkapan sepanjang 2026, operasi khusus, pengembangan jaringan, kerja sama dengan BNNK dan institusi pendidikan, hingga kegiatan edukasi antinarkoba menjadi bagian dari catatan publik mengenai kiprahnya.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar